TOMOHON, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Seorang pemuda berinisial NRK (17), warga Warembungan, Kabupaten Minahasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi penikaman terhadap warga Tomohon pada awal pekan ini.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Tomohon-Tanawangko, tepatnya di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Senin (26/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban yang diketahui berinisial AFP (36) menjadi sasaran serangan saat tengah dalam perjalanan pulang. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tusuk serius pada bagian punggung (tulang tengah) dan harus dilarikan ke RS Gunung Maria Tomohon untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka NRK mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dipicu permasalahan yang dialami temannya di sebuah acara di Kelurahan Woloan.
Mirisnya, tersangka diminta oleh rekannya untuk mencegat dan menikam siapa saja yang baru pulang dari acara tersebut sebagai bentuk balas dendam. Korban AFP, yang saat itu kebetulan melintas usai menghadiri acara, menjadi korban keberingasan tersangka yang menggunakan sebilah badik.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas Iptu Musalino Patah menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Buser pada Selasa (27/1/2026) siang di wilayah tempat tinggal tersangka.
”Tersangka NRK telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Musalino.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

