Polresta Manado dan Polsek jajaran gencar melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin edar. Selama minggu keempat Januari 2025, operasi ini berhasil mengamankan total 620 liter miras jenis cap tikus dari berbagai wilayah.
Barang bukti miras yang telah disita akan ditindaklanjuti dengan proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang dijadwalkan pada Februari 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa, operasi ini merupakan upaya untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
“Dengan adanya operasi miras ilegal, kami berharap dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado,” ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

