Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl. Dua terduga pengedar, P (23) dan A (22) diamankan petugas bersama ratusan butir obat terlarang tersebut.
Keduanya diamankan pada Selasa (4/11/2025) malam, di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas turut mengamankan kurang lebih 448 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp450 ribu, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat keras di wilayah Singkil.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial A sedang membawa 100 tablet Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp50 ribu,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, A mengaku obat tersebut dibeli dari P seharga Rp400 ribu. Tak menunggu lama, tim langsung bergerak ke rumah P di Kelurahan Singkil Satu, dan menemukan sisa 348 tablet obat keras siap edar.
“Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredaran obat keras tersebut,” pungkas Kasatresnarkoba.

