Polresta Manado Amankan Dua Terduga Pengedar Trihexyphenidyl

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan mengamankan dua pria terduga pengedar, JS (23) dan AD (38). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Polisi mengamankan JS, warga setempat yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan kurang lebih 1.217 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit handphone, uang tunai Rp10 ribu, dan tiga pack plastik bening. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar rumah pelaku. JS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AD.

Berbekal keterangan itu, tim pun melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, polisi berhasil menangkap AD di tempat kosnya, di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Selain keduanya, polisi juga memeriksa saksi MN (19), warga Kecamatan Tikala, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Kasatresnarkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *