Sat Res Narkoba Polresta Manado kembali melaksanakan operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Kelurahan Malendeng Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JA (48), warga Kelurahan Malendeng, yang diduga sebagai pemilik miras. Dari hasil operasi, tim berhasil menyita barang bukti berupa 24 botol miras Cap Tikus ukuran 600 ml yang disimpan tanpa izin resmi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hilman Muthalib menyampaikan bahwa operasi miras ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Peredaran miras tanpa izin seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Manado rutin melakukan operasi miras untuk menekan potensi gangguan yang timbul,” ungkapnya.
Kegiatan berakhir pada pukul 20.00 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.