MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) tanpa izin pada Sabtu (31/1/2026).
Operasi yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA ini, menyasar sejumlah titik rawan yang ditengarai menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Tikala, Mapanget, dan Tuminting.
Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 109 botol miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut disita dari lima orang terduga penjual ilegal.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas. Menurutnya, konsumsi miras seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran miras ilegal sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan keresahan masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan penertiban secara rutin. Ini bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan rasa aman di tengah warga,” tegas Kompol Hilman.

