Polresta Manado Amankan Residivis Beserta 12 Paket Sabu Siap Edar

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan pria berinisial M (46), residivis kasus serupa, bersama sejumlah barang bukti sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu oleh pelaku.

“Tim mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Manado dan Bitung. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku saat berada di jalan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana pelaku dan 1 unit handphone. Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Kota Bitung.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 11 paket sabu tambahan yang disembunyikan di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) di dalam kamar pelaku.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis satu tahun penjara pada 2021. Kini yang bersangkutan kembali diamankan bersama total 12 paket sabu,” jelas AKP Hilman Muthalib.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari: 12 paket sabu siap edar, 1 alat hisap (bong), 1 unit handphone.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *