Polresta Manado Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras, Satu Tersangka Diamankan

MANADO, Humas Polda Sulut – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/3/2026), Polresta Manado menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib, serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Read More

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (6/3/2026) malam mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Singkil. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ​4.011 butir tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg (warna kuning), ​1 buah tas selempang warna hitam dan ​1 unit handphone Samsung Galaxy A07 yang digunakan untuk transaksi.

​Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pengedar narkotika maupun obat keras ilegal. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini berdampak besar pada perlindungan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi generasi muda. Dengan mengamankan ribuan butir ini, kita diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 warga Kota Manado dari bahaya penyalahgunaan obat,” ujar Kombes Pol Irham Halid.

Saat ini, tersangka RT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kapolresta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *