MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan seorang pemuda berinisial BR (21), di kediamannya di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, pada Sabtu (21/2/2026) sore.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh tim Opsnal Satresnarkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Lorong Paso.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menjelaskan, timnya melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari warga.
”Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti,” ujar Kompol Hilman.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan paket penyalahgunaan narkoba. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 paket sabu dalam plastik bening, 1 set alat hisap (bong) dan 2 buah korek api, lakban coklat, gunting, 1 unit ponsel Oppo A6 Pro biru dan uang tunai senilai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Saat ini, BR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Hilman menegaskan bahwa Polresta Manado tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor.
“Peran serta masyarakat adalah kunci. Kami mengajak semua pihak bersinergi untuk menyelamatkan generasi muda Manado dari bahaya laten narkoba,” pungkasnya.

