Polresta Manado Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus, Tekan Angka Kriminalitas di Kota Tinutuan

MANADO, Humas Polda Sulut – Polresta Manado melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 2.869,1 liter, pada Kamis (12/3/2026), di halaman Mapolresta Manado.

Ribuan liter mkras tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polresta Manado dalam dua periode besar, yakni Agustus hingga Desember 2025 serta Januari hingga Maret 2026.

Read More

Pemusnahan ini berdasarkan ​Surat Penetapan PN Manado No. 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd (14 Desember 2025) dan ​Surat Penetapan PN Manado No. 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd (5 Maret 2026).

Secara simbolis, Kapolresta bersama unsur Forkopimda menuangkan Cap Tikus tersebut ke dalam tong sebelum akhirnya seluruh barang bukti dibuang ke saluran pembuangan.

Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Manado.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami. Kami ingin memastikan barang bukti yang disita benar-benar musnah dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Kapolresta.

Ia menegaskan tidak akan mengendorkan pengawasan terhadap produksi maupun distribusi miras ilegal demi memastikan warga Kota Manado dapat beraktivitas dengan rasa aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *