MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Manado. Dua pria berinisial DPR (23) dan DET (28) berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (16/02/2026).
Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Tell’s Residence, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi warga, tim Satresnarkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di area TKP.
Saat melakukan observasi, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang memasuki area parkir. Kecurigaan polisi terbukti saat salah satu pria di dalam mobil terlihat membuang sebuah bungkusan rokok ke halaman parkir untuk mengelabui petugas.
”Petugas yang sigap langsung mengamankan kedua pria tersebut. Setelah diperiksa, bungkusan rokok yang dibuang ternyata berisi paket yang diduga kuat adalah sabu. Selain itu, ditemukan satu paket tambahan di saku celana tersangka DPR,” ujar Kasi Humas.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam (handphone), dua botol kaca yang diduga alat pendukung dan uang tunai senilai Rp200.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Manado. Keduanya akan menjalani serangkaian prosedur hukum, mulai dari tes urine, pemeriksaan intensif, hingga proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran mereka.

