Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Polresta Manado melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin, pada minggu pertama bulan Juni 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sulawesi Utara yang memerintahkan seluruh jajaran untuk aktif dalam menekan potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.
Hasil operasi menunjukkan total penyitaan sebanyak 316,8 liter miras jenis cap tikus dari berbagai wilayah hukum Polresta Manado. Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari sejumlah Polsek, di antaranya, Polsek Pelabuhan Manado 254 liter, Satresnarkoba 35,1 liter, Polsek Wenang 3,6 liter, Polsek Malalayang, Tuminting, dan Pineleng, masing-masing 3 liter, Polsek Mapanget 2,4 liter, Polsek Tikala 2,1 liter, Polsek Bunaken 1,9 liter, Polsek Sario, Wanea, Singkil, Bunaken Kepulauan, masing-masing 1,8 liter, Polsek Tombulu 1,2 liter dan Polsek Wori 600 ml.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibuatkan berita acara tanda terima, untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Melalui operasi ini, kami berharap situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Manado semakin kondusif,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal.