MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu, pria berinisial BS (40), pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, TKP nya di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang disembunyikan di saku sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih. Selain itu, satu unit ponsel merek Vivo warna biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kasi Humas.