Polsek Bunaken Selesaikan Dugaan Tindak Pidana Pengancaman melalui Metode Problem Solving

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Bunaken berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan dua warga setempat.

Proses penyelesaian ini dilakukan dengan metode problem solving yang mengutamakan mediasi dan dialog antara pihak-pihak yang terlibat, Kamis (4/7/2024).

Read More

Kejadian berawal dari laporan warga mengenai adanya ancaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (35) terhadap tetangganya, YB (40). Ancaman tersebut diduga terkait perselisihan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

Menyikapi laporan tersebut, Polsek Bunaken segera mengambil tindakan dengan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

“Pendekatan problem solving ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan menghindari konflik lebih lanjut. Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana yang kondusif sehingga masalah dapat diselesaikan secara damai,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa melanjutkannya ke ranah hukum. AS meminta maaf atas ancaman yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, sementara YB menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat AS akan mengikuti program bimbingan yang disediakan oleh Polsek Bunaken.

“Kami berharap metode problem solving ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik yang efektif dan dapat diterapkan di berbagai kasus serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Dengan penyelesaian kasus ini, Polsek Bunaken kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui pendekatan yang humanis dan solutif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *