TALAUD, Humas Polda Sulut – Menanggapi video viral terkait aksi kekerasan terhadap anak di Kecamatan Gemeh, Polsek Gemeh bergerak cepat melakukan tindakan hukum. Kejadian yang menimpa korban berinisial SA (17), seorang siswi SMA, kini telah masuk dalam tahap penyidikan resmi.
Kapolsek Gemeh Ipda Eiffel Limporo menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah antara lain penerbitan Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL), penerbitan surat permintaan Visum et Repertum untuk memperkuat alat bukti medis, pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi-saksi, dan para terlapor.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud mengingat kasus ini melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta bekerja sama dengan Dinas DP3-PMD Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban,” urainya.
Kapolsek Gemeh bersama Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
”Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Peristiwa terjadi pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan laporan, konflik dipicu oleh upaya pengambilan paksa telepon genggam yang dipegang korban oleh pelaku berinisial AS (15). Saat korban hendak pergi berlatih di sekolah, pelaku merampas ponsel korban dan membawanya ke arah lapangan voli.
Setibanya di lokasi tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan fisik. Pelaku AS diduga menendang korban sebanyak tiga kali di bagian pinggang dan menampar pipi korban.
Tak berselang lama, dua pelaku lainnya, yakni perempuan berinisial GT (20) dan NM (19), turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Aksi tersebut bahkan sempat direkam menggunakan ponsel oleh rekan pelaku lainnya.
Pihak keluarga korban pun akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Gemeh.

