MINAHASA, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Langowan melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus pengamanan di area pasar malam Langowan, Sabtu (6/9/2025) malam.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Operasi hunting system yang digelar di Jalan Raya Pertokoan Langowan ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menjaring satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic yang diketahui menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang pelajar berusia 14 tahun.
Kapolsek Langowan Ipda March menegaskan, tindakan tegas dilakukan dengan mencabut knalpot brong dari kendaraan, sementara sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Pemilik kemudian diwajibkan untuk memasang kembali knalpot standar sesuai spesifikasi teknis. Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan serta penyuluhan hukum mengenai larangan penggunaan knalpot brong yang tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.
“Kegiatan ini kita gelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga aktifitas masyarakat tidak terganggu. Kehadiran polisi memberi rasa aman dan nyaman di tengah kegiatan masyarakat, sekaligus menjawab keresahan warga atas maraknya penggunaan knalpot bising yang mengganggu suasana,” singkatnya.