MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Malalayang bersama orang tua menyerahkan dua remaja yang terjerumus dalam penyalahgunaan lem ehabon ke Yayasan Bunga Bakung, di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (19/8/2025).
Kedua remaja tersebut yakni BP (14) warga Kelurahan Winangun Satu dan TP (14) seorang pelajar asal Kelurahan Winangun Atas.
Diketahui, sebelumnya kedua remaja ini bersama beberapa teman lainnya terlibat dalam keributan di Lapangan Jambore, Kelurahan Winangun Satu, pada Senin (18/08) sekira pukul 22.00 Wita.
Dari lima anak yang diamankan Polsek Malalayang, keduanya terbukti menyalahgunakan lem ehabon sehingga dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut akan menjalani asesmen dan pembinaan di Yayasan Bunga Bakung.
“Yayasan ini memiliki program rehabilitasi yang difokuskan pada pemulihan anak-anak muda korban penyalahgunaan zat berbahaya, seperti lem ehabon dan komix. Program ini merupakan upaya preventif serta bentuk kepedulian sosial agar generasi muda dapat kembali ke jalur yang positif,” jelas Kapolsek.