MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Mapanget Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mapanget IPDA Simson Songgigilan bergerak cepat mengamankan dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Perumahan GPI, Jalan Teratai 2 No. 27, Kelurahan Buha Lingkungan X, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Jumat pagi (4/7/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial ML (19) warga Kelurahan Mapanget Barat, dan VP (16) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah samurai, satu pisau tikam, dan satu pisau dapur. Pelaku VP saat ini juga tengah menjalani perawatan di RS Hermina.
Korban dalam kejadian ini adalah SGT (24), seorang sopir yang merupakan warga Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan II, Kecamatan Wenang.
Korban mengalami luka-luka serius berupa luka tikam di bagian belakang, pipi kanan, ketiak tangan kanan, kedua telapak tangan, serta lecet di lutut kaki kanan. Saat ini, korban telah dilarikan ke RS TNI AU untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain korban utama, seorang saksi berinisial OU (22) juga mengalami luka pada telapak tangan kanannya.
Kapolsek Mapanget IPDA Simson Songgigilan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami motif dan kronologi kejadian, serta memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejadian ini. Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan proses hukum yang tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal serupa,” tegas Kapolsek.