Polsek Tikala Amankan Pelaku Curanmor Bersama 3 Buah Barang Bukti

MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Tikala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NS (25) warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 09.48 Wita.

Kapolsek Tikala AKP Djemi Worang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono membenarkan hal tersebut. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.

Read More

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami. Begitu mendapat informasi akan ada transaksi penjualan motor curian, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek Tikala.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Pomorow Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, dan Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil tiga unit motor, masing-masing Honda Beat FI warna putih, Honda Beat Street warna hitam, dan Yamaha Mio Sporty warna hitam.

“Setelah dilakukan pengembangan, ketiga motor hasil curian berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda,” tambahnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tikala untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *