TOMOHON, Humas Polda Sulut – Perselisihan yang sempat terjadi antara dua warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa pada Sabtu (17/1/2026) malam, akhirnya menemui titik terang.
Melalui pendekatan restorative justice, pihak Kepolisian berhasil memediasi kedua belah pihak untuk sepakat berdamai.
Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tombariri pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Pertemuan ini mengedepankan semangat musyawarah dan pendekatan kekeluargaan guna meredam tensi antara kedua warga yang berselisih.
Hasil dari mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak di hadapan petugas kepolisian sebagai saksi sah.
Dengan ditandatanganinya surat tersebut, kedua warga menyatakan telah saling memaafkan dan menganggap permasalahan selesai.
Kapolsek Tombariri Ipda Maykel Ukoli menegaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
”Penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tombariri,” ujar Ipda Maykel Ukoli.

