TOMOHOH, Humas Polda Sulut – Piket Reskrim Polsek Tomohon Tengah melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan warga terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial SGM (23) yang diduga melakukan kekerasan terhadap istri sahnya CK (22).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di kediaman pasangan tersebut. Dalam keadaan emosi, SGM menampar istrinya sehingga permasalahan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Reskrim Polsek Tomohon Tengah melakukan langkah problem solving dengan memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi berlangsung di Mapolsek Tomohon Tengah, pada Kamis (19/12/2025) dini hari.
Dalam proses mediasi, SGM mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta secara terbuka meminta maaf kepada istrinya.
Ia juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Apabila kembali melakukan tindakan kekerasan, yang bersangkutan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Tomohon Tengah menegaskan bahwa langkah mediasi ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak mengurangi komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesuai ketentuan hukum.
Polsek Tomohon Tengah juga mengimbau masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan keluarga dengan komunikasi yang baik, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi tindak kekerasan.

