TOMOHON, Humas Polda Sulut – Tim Bidang Propam Polda Sulawesi Utara menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi di Polres Tomohon terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kegiatan berlangsung di Aula Parama Satwika Polres Tomohon pada Rabu (19/11/2025) pukul 09.50 WITA, dipimpin oleh Kompol Ronald Andry Mauboy didampingi Iptu Johan Atang, Iptu Maikel Sumendap dan Briptu Renaldi Lendeng.
Dalam kegiatan tersebut, tim menyampaikan sejumlah materi penting terkait penguatan profesi Polri, antara lain Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
Selain itu, turut ditekankan beberapa larangan yang wajib dipahami dan dihindari oleh setiap personel Polri, yaitu larangan hidup hedon, larangan bersikap arogan, pengawasan ketat terkait Tahti dan SPKT.
“Kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini bertujuan memperkuat integritas, profesionalitas, serta kedisiplinan seluruh personel Polres Tomohon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sesuai amanat Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah.
Ia berharap setiap personel semakin memahami standar etika yang harus dijunjung tinggi dalam melayani masyarakat dan menjaga marwah institusi Polri.

