Residivis Kasus Pencurian kembali Berulah di Manembo-nembo, Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

Read More

“Terduga pelaku seorang pria berinisial RM (24). Ia ditangkap pada hari Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Madidir Ure, kompleks Sari Cakalang,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Jermia T yang berprofesi sebagai karyawan BUMD, di Polsek Matuari.

“Korban melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah laptop Asus, speaker kecil dan uang tunai Rp200.000,” lanjutnya.

Alasan pelaku melakukan pencurian karena motif ekonomi. “Pelaku mengaku menjual laptop seharga Rp550.000 dan sepeda motor seharga Rp. 3 juta (tiga juta rupiah). Uang hasil penjualan tersebut dibelikan celana, kaos, sendal dan sisa uang digunakan untuk hura-hura,” pungkas Iptu Iwan.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yang sudah 3 kali masuk lembaga dan juga baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Tewaan Bitung, dan bebas pada tanggal 10 Maret 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *