KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman.
Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Minggu (25/01/2026).
“Terduga pelaku berinisial MA (23), yang merupakan warga setempat, diringkus polisi pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan dilakukan di kediaman orang tua pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau tikam bergagang kayu yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini dipicu oleh perselisihan antara rekan korban dengan saudara pelaku. MA awalnya datang ke lokasi dengan niat untuk melerai pertikaian tersebut.
Namun, situasi justru memanas hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku melayangkan satu tikaman ke dada kiri korban. Luka serius tersebut menyebabkan korban menghembuskan napas terakhir.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Pelacakan intensif membuahkan hasil hingga pelaku berhasil digiring ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atau melakukan aksi balas dendam. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setiap upaya provokasi yang mengganggu Kamtibmas akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Irwanto.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

