KOTAMOBAGU, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial JP (20), terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Insiden tersebut terjadi di persimpangan jalan Desa Bilalang III Induk, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berdasarkan laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, terduga pelaku berhasil diringkus di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.
”Penangkapan ini merupakan langkah cepat kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif pasca-kejadian,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari aktivitas mengonsumsi minuman keras (miras).
Korban terlibat cekcok dengan kakak pelaku saat sedang mengonsumsi miras bersama. Terduga pelaku (JP) datang dengan maksud melerai, namun justru terlibat perselisihan sengit dengan korban.
Korban diduga sempat mengejar pelaku menggunakan pisau, namun korban terjatuh. Saat itulah pelaku mengambil senjata tersebut dan menusukkannya ke tubuh korban.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah pisau tikam berbahan besi dengan gagang timah yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek dan lecet serius hingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
”Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Kotamobagu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Desa Bilalang, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

