MINAHASA, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda berinisial AK (20), warga Kecamatan Langowan Timur, pada Jumat (9/1/2026) petang.
AK diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil. Peristiwa tersebut menimpa seorang gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Kakas Barat.
Diduga aksi persetubuhan tersebut dilakukan di tempat indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Langowan Barat. Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus tahun 2025.
“Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi tempat kos korban dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali di lokasi yang sama hingga menyebabkan korban hamil,” ujar Katim Resmob Aipda Hendra Mandang.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh orang tua korban menemui jalan buntu.
“Saat mendatangi kediaman pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, keluarga korban justru mendapatkan respon mengecewakan. Pihak keluarga pelaku menolak bertanggung jawab secara langsung dan justru menuntut dilakukan tes DNA terlebih dahulu. Merasa keberatan dan tidak mendapat keadilan, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum,” lanjutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa.
“Saat ini, terlapor telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku,” pungkasnya.

