Resmob Polres Minsel Ringkus Predator Anak di Tempat Persembunyiannya di Manado

MINSEL, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PM (24), warga Kecamatan Amurang, pada Selasa dini hari (20/01/2026).

PM diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Read More

​Penangkapan ini bermula dari laporan pihak korban, seorang gadis belia asal Kecamatan Amurang Barat, yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. ​Pada Senin (19/01), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di wilayah Kota Manado. Perburuan pun berlanjut hingga Selasa dini hari pukul 02:20 WITA.

​”Tim mendapati informasi pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sario Utara. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang berpesta minuman keras (miras) di depan kamar kos tersebut,” ujar Bripka Alfian Ober, Katim Resmob Polres Minsel.

​Berdasarkan catatan kepolisian, PM ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan.

​​”Saat ini terlapor telah kami serahkan ke unit terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” pungkas Bripka Alfian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *