MINSEL, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PM (24), warga Kecamatan Amurang, pada Selasa dini hari (20/01/2026).
PM diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini bermula dari laporan pihak korban, seorang gadis belia asal Kecamatan Amurang Barat, yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (19/01), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di wilayah Kota Manado. Perburuan pun berlanjut hingga Selasa dini hari pukul 02:20 WITA.
”Tim mendapati informasi pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sario Utara. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang berpesta minuman keras (miras) di depan kamar kos tersebut,” ujar Bripka Alfian Ober, Katim Resmob Polres Minsel.
Berdasarkan catatan kepolisian, PM ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan.
”Saat ini terlapor telah kami serahkan ke unit terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” pungkas Bripka Alfian.

