MINUT, Humas Polda Sulut – Jajaran Polres Minahasa Utara (Minut) kembali menunjukkan komitmen respon cepat dalam melayani aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, pada Rabu (21/01/2026).
Peristiwa bermula saat operator Call Center 110 Polres Minut menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan aksi kekerasan di lokasi Rumah Makan (RM) Maji, Desa Maumbi. Informasi tersebut segera diteruskan kepada piket Pamapta untuk penanganan segera.
Merespon arahan tersebut, Pamapta “C” Ipda Viola Runtuwarow bersama piket fungsi dan Tim Resmob Polres Minut langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya bukti awal terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, terduga pelaku diketahui telah melarikan diri sesaat setelah melakukan aksinya. Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan lapangan dan pengejaran.
”Setelah mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di TKP, tim langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil kami temukan dan amankan saat berada di kediamannya,” ujar Ipda Viola Runtuwarow.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Minahasa Utara. Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

