Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Tikala Bubarkan Pesta Miras di Kelurahan Banjer

MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Tikala Polresta Manado merespon cepat laporan warga melalui Call Centre 110 terkait aktivitas kumpul-kumpul mengonsumsi minuman keras (miras) yang mengganggu ketenangan warga, di Kelurahan Banjer Lingkungan VII, Rabu (17/12/2025) dini hari.

Laporan tersebut diterima pada pukul 01.22 Wita dengan lokasi kejadian di Kelurahan Banjer Lingkungan VII, Kecamatan Tikala, tepatnya di sekitar Kompleks Sekolah MI Ziyadatun Nikmah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tikala langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tiba di lokasi pada waktu yang sama.

Read More

Setibanya di TKP, personel menemukan sekelompok anak-anak muda yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Petugas kemudian mengamankan lokasi, menghubungi pelapor, melakukan pendokumentasian, serta memberikan imbauan secara humanis agar para pelaku membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Kapolsek Tikala, AKP Djemmy Worang didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Centre 110 wajib kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Kehadiran anggota di lapangan bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Tikala.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan anak-anak muda.

“Kami memberikan imbauan agar tidak mengonsumsi miras di tempat umum karena dapat menimbulkan gangguan keamanan. Alhamdulillah, situasi dapat dikendalikan dan para pelaku membubarkan diri dengan tertib,” tambahnya.

Polsek Tikala mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan Call Centre 110, sebagai bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *