BITUNG, Humas Polda Sulut – Menjawab keresahan masyarakat terkait kebisingan dan aksi ugal-ugalan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar operasi penertiban skala besar pada Sabtu malam hingga Minggu pagi (21-22 Februari 2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini ini, menyasar titik-titik rawan yang kerap dijadikan ajang balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar (brong) di wilayah hukum Kota Bitung.
”Ini adalah respon cepat kami atas banyaknya aduan warga yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong dan aksi kebut-kebutan yang membahayakan,” ujar AKP Dwi Dea Anggraini.
Dalam penyisiran yang berlangsung hingga dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 43 unit kendaraan roda dua. Pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong yang memekakkan telinga dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
”Kami tidak melarang hobi otomotif, namun salurkanlah dengan cara yang tertib. Jangan sampai kesenangan sesaat justru membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain,” tegas Kasat Lantas.
Ia juga menitipkan pesan khusus kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

