Polresta Manado melalui personel piket fungsi merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 terkait penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan keterangan awal, pelapor berinisial R sedang mengonsumsi minuman keras bersama terlapor D dan rekan-rekannya di wilayah Teling. Tidak lama kemudian, rombongan tersebut berpindah ke Kelurahan Karame dan kembali melanjutkan kegiatan yang sama bersama beberapa teman terlapor lainnya.
Saat sedang berkumpul, terlapor D tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan mengarahkan ke pelapor. Melihat hal tersebut, pelapor langsung melarikan diri. Para terlapor kemudian mengejar pelapor menggunakan sepeda motor hingga berhasil mendapati pelapor tidak jauh dari lokasi awal.
Di tempat tersebut, pelapor mengaku menjadi korban pemukulan secara bergiliran oleh para terlapor. Selain itu, salah satu terlapor lainnya berinisial De juga diduga mencabut dan mengarahkan panah wayer ke arah pelapor. Akibat tindakan tersebut, pelapor mengalami luka dan rasa sakit pada bagian kepala, bahu, serta tubuh.
Menerima laporan melalui call center 110, personel Polresta Manado langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan awal, dan melakukan langkah penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap para pelaku dan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas. Polresta Manado dan jajaran berkomitmen memberikan pelayanan respons cepat kepada masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

