MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu melaksanakan kegiatan imbauan penertiban parkir di sejumlah area dan pusat pertokoan di wilayah Kotamobagu, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Nurdianto bersama Kanit Kamsel dan Kaur Bin Ops Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu serta anggota lainnya.
“Penertiban dilakukan karena parkir yang menggunakan badan jalan terutama di sepanjang Jalan A. Yani dan Jalan Datu Binangkang telah mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk,” ujar Kanit.
Imbauan diberikan kepada karyawan toko dan BUMN untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan, terutama di depan Dealer Toyota dan pusat perbelanjaan lainnya.
Pihak perusahaan dan pertokoan mengakui kesalahan dan turut berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Sat Lantas Polres Kotamobagu, atas imbauan dan pengingatannya tentang tertib berlalu lintas, serta mengakui keterbatasan lahan parkir yang menyebabkan parkir sembarangan di bahu jalan.