Satpolairud Polres Minahasa Utara rutin menjalankan tugas pokoknya yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, serta pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya.
Seperti yang dilakukan pada Senin (24/11/2025) malam, Satpolairud Polres Minahasa Utara melalui Bripka Ruli bersama beberapa anggota, menggelar patroli di pesisir pantai Desa Likupang, Kecamatan Likupang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyapa warga pesisir pantai dan yang sedang berada di dermaga desa setempat.
Bripka Ruli lalu menyampaikan pesan terkait keamanan dan keselamatan para nelayan saat beraktivitas di laut.
“Kami mengimbau para nelayan untuk memperhatikan faktor cuaca sebelum melaut dan membawa peralatan keselamatan seperti, alat navigasi, jaket pelampung, dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Bripka Ruli juga meminta para nelayan tidak menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak, bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya.
“Kalau menangkap ikan, pakailah cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Jangan menggunakan bahan peledak karena bisa merusak terumbu karang dan mengakibatkan kerusakan ekosistem di laut,” pungkasnya.

