TOMOHON, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama beserta tiga penadah, serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi yang masuk di SPKT Polres Tomohon tanggal 29 Agustus 2025.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka utama, yakni RT (31), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan EMK (34), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado,” ujar Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri serta Kasi Humas Iptu Musalino Patah.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berkat serangkaian penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi kunci, hingga analisis rekaman CCTV.
“Semua dilakukan secara cermat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Pengembangan kasus mengantarkan polisi pada tiga penadah, yaitu RRM (37), warga Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado; CR (23), warga Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara; serta ZMKD (20), warga Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna, Kepulauan Sangihe.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku utama mengaku telah melakukan aksi curanmor di 23 lokasi berbeda. Rinciannya, 11 TKP di Kota Tomohon, 6 TKP di Kabupaten Minahasa, dan 6 TKP di Kota Bitung. Barang bukti yang disita berupa 11 unit sepeda motor, sebagian besar Honda Beat, serta beberapa unit Honda Sonic dan Yamaha Mio M3.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Salah satu tersangka bertugas merusak kunci setang dan menyambungkan kabel untuk menyalakan motor, sementara yang lain mengawasi situasi sekitar. Motor hasil curian kemudian dijual ke para penadah dengan harga murah.
“Polres Tomohon berkomitmen terus memberantas kejahatan curanmor. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres.
Para tersangka kini ditahan di Polres Tomohon dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.