MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Kotamobagu melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran distribusi sembako, narkoba, sajam, minuman leras (Miras), judi, prostitusi serta penyakit masyarakat lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba, Resmob hingga Polsek jajaran selama 7 hari mulai Kamis (28/3/2023) sampai Rabu (3/4/2024).
Dari hasil KRYD tersebut, puluhan liter minuman keras yang didominasi miras jenis captikus telah disita oleh personel dari beberapa warung di Kotamobagu yang menjual miras tanpa izin.
“Barang bukti sitaan hasil operasi KRYD Polres Kotamobagu dan jajaran ini nantinya akan dilakukan pemusnahan pada kegiatan apel gelar pasukan operasi Ketupat Samrat 2024”. tegas Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi pada apel Commander Wish, Senin (1/4/2024).