Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Langowan Utara

Pemerintah Kecamatan Langowan Utara melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa, di Kantor Desa Tempang Tiga dan Kantor Desa Tempang Dua, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, kepolisian, serta masyarakat desa setempat.

Camat Langowan Utara Evertson Rantung, secara resmi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya pemahaman bersama dalam pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran serta bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mewakili Kapolres Minahasa, Kapolsek Langowan Ipda March Faldry Makaampoh, menyampaikan materi mengenai peran Polri dalam pengawasan Dana Desa.

Ia menegaskan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kapolsek juga mengingatkan agar perangkat desa berhati-hati terhadap praktik penyalahgunaan wewenang, markup anggaran, gratifikasi, maupun pungutan liar, serta mendorong keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai fungsi kontrol dalam setiap kegiatan desa.

Selanjutnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan, memberikan pemaparan mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat. Dana Desa juga diarahkan untuk program strategis seperti ketahanan pangan, kesehatan, hingga penanggulangan stunting.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus pencegahan dini terhadap penyalahgunaan Dana Desa. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pengelolaan keuangan desa diharapkan berjalan tertib, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan warga di Kecamatan Langowan Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *