Tekan Angka Kriminalitas, Polres Mitra Sita 65 Liter Captikus dalam Operasi Miras

MITRA, Humas Polda Sulut – Personel Polres Minahasa Tenggara (Mitra) terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari potensi gangguan keamanan.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Belang, Rabu (28/1/2026).

Read More

​Operasi yang menyasar Desa Watuliney dan Desa Molompar ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Demron Talolang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 65 liter miras jenis Captikus.

​Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan siap edar, di antaranya galon ukuran besar, botol bekas air mineral dan kemasan plastik bening.

​Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mitra untuk menjalani proses hukum dan pemusnahan lebih lanjut.

​Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah preventif utama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Beliau menyoroti kaitan erat antara konsumsi alkohol berlebih dengan tindak kejahatan.

​”Kriminalitas kebanyakan berawal dari pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin guna memastikan peredaran miras tanpa izin dapat kita tekan seminimal mungkin,” tegas AKBP Handoko.

​Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi apalagi mengedarkan miras secara ilegal.

​”Kami sangat mengharapkan kerja sama masyarakat. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau gangguan Kamtibmas, segera lapor ke pihak kepolisian. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *