MANADO, Humas Polda Sulut – Dua pria berinisial DS (16) dan JS (34) diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam terhadap korban Nober Sompotan.
“Kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa, 8 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di Kelurahan Kleak Manado,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Kejadian tersebut lanjutnya berawal dari selisih paham antara korban dan JS.
“Awalnya saat itu sekitar pukul 13.00 Wita korban dan pelaku JS bersama sejumlah temannya sedang minum miras di pangkalan ojek. Saat JS mau pulang, korban berusaha menahan. Akhirnya korban memukul JS,” beber Iptu Iwan.
Tak lama kemudian JS pulang ke rumah dalam kondisi kesakitan. Iapun ditanya oleh adiknya, DS, dan dijawab telah dipukul oleh korban.
“Mendengar hal tersebut, keduanya langsung balik menuju TKP mencari korban. Saat tiba di TKP, korban berusaha mendekat namun pelaku DS langsung menikam korban berulang kali,” katanya.
Usai melakukan penikaman, DS dan JS langsung meninggalkan TKP menuju ke Manado.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Unit Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.