BOLMONG, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Polsek Dumoga Barat berhasil menangkap seorang residivis berinisial AK (24), warga Pagiman, Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Dumoga Barat AKP Ketut Wiyasa membenarkan hal tersebut. “Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di Pasar Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah,” ujarnya.
Diduga peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Tikala Manado, dimana korban tinggal. Peristiwa ini kemudian dilaporkan warga.
“Berdasarkan laporan warga dan keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan AK di wilayah Dumoga. Berkat laporan warga, pelaku kemudian diamankan bersama korban,” lanjutnya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Dumoga Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AK merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus berat. Pada tahun 2017, pelaku pernah melakukan pembunuhan di kawasan Karombasan, Manado, dan telah menjalani hukuman empat tahun penjara, sebelum bebas pada tahun 2021,” jelas Kapolsek.
Selain itu, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam kasus tabrak lari di wilayah Pagiman, Sulawesi Tengah, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

