MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Boltim dipimpim Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Para pelaku berinisial MM (49 ) dan (57) ditangkap saat berada di rumah mereka di wilayah Kecamatan Mooat sedangkan pelaku AB (26) ditangkap saat berada di rumah temannya di Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel, Sabtu (6/7/2024),” terang Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasi Humas Ipda Reynold Wowor.
Dari 2 laporan polisi yang diterima, perbuatan kedua pelaku yaitu lelaki MM dan lelaki JB terhadap korban sejak tahun 2022 sedangkan perbuatan lelaki AB sejak tahun 2023 hanya terhadap korban C.
“Perbuatan para pelaku tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mooat. Kabupaten Boltim. Para pelaku juga merupakan warga yang sama dengan kedua korban,” lanjutnya.
Dari keterangan kedua korban, para pelaku sebelum melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengancam korban.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, menjelaskan awal mula kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2022.
“Pelaku MM melakukan pencabulan terhadap korban C di rumahnya, kemudian lelaki MM memberitahukan kepada pelaku JB, sehingga munculah niat dari lelaki JB untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban” terangnya
Pelaku MM yang masih merupakan kerabat kedua korban juga melakukan persetubuhan dengan adik korban C yaitu korban S. Sedangkan pelaku lelaki JB dan AB yang adalah ayah dan anak hanya melakukan perbuatan tersebut kepada korban C.
“Saat ini para pelaku sudah berada di Kantor Polres Boltim dan hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung,” tutup Kasat Reskrim.