Pemberantasan judi togel terus dilakukan Polres Kotamobagu dan jajaran. Buktinya, Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang terduga pelaku, Senin (11/11/2024).
Terduga pelaku adalah seorang ibu rumah tangga, S (44), warga Desa Muntoi Induk, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan petugas di rumahnya.
Berdasarkan laporan warga masyarakat, diduga S mengedarkan judi togel di desa tersebut. Modus operandinya, terduga pelaku menerima pasangan angka judi togel dari orang lain kemudian dikirim ke bandar yang saat ini dalam pengembangan.
Dalam penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp. 764.000, handphone, buku rekapan, bolpoin serta kertas berisi rekapan angka judi togel.
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku pengedar judi togel berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan lebih lanjut,” singkatnya.