Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Remaja Terduga Pelaku Pencabulan di Eris

MINAHASA, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan seorang remaja pria berinisial NP (17), warga Kecamatan Eris, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

​Menurut Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, korban merupakan seorang pelajar. Hubungan keduanya diketahui bermula dari perkenalan sejak Juli 2025.

Read More

“Terlapor diduga melakukan aksi pertamanya terhadap korban di rumahnya dan pada pada ​Januari 2026 kembali terlapor melakukan perbuatan serupa di lokasi yang sama,” ujar Kanit.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut. Merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan terlapor, pihak keluarga bersama korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pihak keluarga dan korban secara resmi telah menyampaikan keberatan dan meminta agar perkara ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kanit.

Saat ini, terlapor telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *