MINUT, Humas Polda Sulut – Komitmen Polres Minahasa Utara (Minut) dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Polres Minut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kapolres Minut AKBP Auliya Fifqie A. Djabar melalui Kasihumas Ipda Iskandar Mokoagow membenarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan pada Kamis (15/01/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minut yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk segera melakukan olah TKP di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke luar daerah.
”Tim mendapati informasi bahwa terduga pelaku berinisial P (14) melarikan diri ke Kota Gorontalo. Anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut,” ujar Ipda Iskandar Mokoagow.
Setibanya di Gorontalo, Tim Resmob Polres Minut berkoordinasi dengan personel Polsek Kota Utara. Kerja sama tersebut membuahkan hasil pada Kamis siang pukul 13.00 WITA. Terduga pelaku P, yang tercatat sebagai warga Malendeng, Kota Manado, berhasil diamankan di Jalan Rusli Datau Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha M3.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa kembali ke wilayah Minahasa Utara untuk diserahkan ke Mako Polsek Dimembe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Minut dalam menangani kasus curanmor serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum kami,” tutup Kasi Humas.

