MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan pada Senin malam (9/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku berinisial AM (26), seorang buruh warga Kelurahan Pandu Lingkungan I, Kecamatan Bunaken, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, tepatnya di samping kiri sebuah bengkel motor roda dua.
Korban HP, yang juga bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Kelurahan Pandu, melaporkan telah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh AM.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya sedang berjalan pulang ketika pelaku memanggilnya dengan berteriak. Pelaku lalu menghampiri dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai wajah bagian kiri. Korban terjatuh ke lantai dan kembali mendapat pukulan di bagian belakang kepala.
“Korban mengalami memar di wajah dan luka di bagian belakang kepala serta tangan akibat terjatuh dan mengenai parang miliknya sendiri,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Tim Resmob segera bergerak cepat menuju lokasi kediaman pelaku. Tanpa menunggu lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan ke Piket Unit 4 Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.