Tim Resmob Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Judi Togel di Tombulu

Tim Charlie Resmob Polresta Manado dipimpin Aiptu Rai Winatha, mengamankan seorang pria berinisial DT (36), warga Desa Kembes I, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada Kamis (29/5/2025), sekitar pukul 21.00 WITA.

DT diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian jenis togel (toto gelap) yang berlangsung di tempat tinggalnya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian online di wilayah Desa Kembes I.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Charlie segera menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku tengah berada di rumahnya yang juga dijadikan tempat untuk memasang nomor togel.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas perjudian tersebut, di antaranya satu unit handphone, kertas rekapan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp 894.000 dalam berbagai pecahan yang diduga merupakan hasil transaksi judi.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari warga, dan kami pastikan bahwa praktik perjudian seperti ini tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polresta Manado,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *