MINUT, Humas Polda Sulut – Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (32), yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curanik), pada Minggu (01/03/2026).
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Desa Sawangan Kamangta. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan oleh pelaku di rumah salah satu rekannya.
Dalam operasi tersebut, Timsus berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah, 7 unit Smartphone (berbagai merek), 1 unit Laptop merek Asus dan 1 buah dompet berisi KTP dan STNK milik korban.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat yang dilakukan oleh Timsus. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
”Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang sangat meresahkan masyarakat seperti Curanmor dan Curanik. Keamanan warga adalah prioritas utama kami,” tegas AKBP Auliya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Airmadidi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

