MANADO, Humas Polda Sulut – Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimteknis) Administrasi Keuangan TA 2026 sekaligus sosialisasi penggunaan Sistem Coretax, di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulutl Rabu (21/01/2026).
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kaurkeu, Paurkeu, Kasikeu Polres/ta, para operator keuangan, serta personel Bidkeu Polda Sulut.
Menurut Kabid Keuangan Polda Sulut Kombes Pol M. Denny I. Situmorang, Bimteknis ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh personel pengelola keuangan Polri memahami aturan dan prosedur sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabku).
”Tujuan utama kita adalah meningkatkan kemampuan teknis guna meminimalisir kesalahan pengelolaan anggaran. Hal ini krusial untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Polri,” tegas Kabidkeu.
Selain administrasi internal, agenda utama lainnya adalah sosialisasi sistem Coretax. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, Polda Sulut menggandeng narasumber dari Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Materi perpajakan yang disampaikan meliputi Registrasi akun Coretax dan Sertifikasi Elektronik, aspek perpajakan bagi instansi pemerintah serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang baru.
Sosialisasi bertujuan agar personel Polri dapat beradaptasi dengan modernisasi administrasi pajak digital, sehingga tidak terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan data pajak pribadi maupun instansi.

