Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl. Petugas mengamankan terduga pelaku, lelaki berinisial SH (42), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Minggu (8/6/2025) siang.
Kasatresnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis Ifarsyl,” katanya.
Awalnya, tim mendapat laporan informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman obat keras bebas terbatas melalui salah satu jasa pengiriman, dari Jakarta Timur ke Bitung.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Bitung bersama KBO dan personel, segera melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa yang akan menerima paket kiriman tersebut adalah SH.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan dan sekitar pukul 13.30 WITA, terduga pelaku SH mengambil paket kiriman di kompleks pompa bensin Girian Permai,” jelas Iptu Trivo.
Tim pun mengikuti pergerakan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di ruas Jalan Raras Takasili Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan kurang lebih 1.000 butir Ifarsyl dan satu buah handphone,” terang Iptu Trivo.
Lanjutnya, terduga pelaku memesan obat tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online, dan dari hasil interogasi, terduga pelaku sudah melakukan pemesanan sebanyak dua kali.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa, dan dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Trivo.