KOTAMOBAGU, Humas Polda Sulut – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melaksanakan koordinasi strategis bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu, Kamis (22/1/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada penanganan intensif bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik mereka yang berstatus sebagai korban maupun pelaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan tetap bersandar pada prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan hak asasi anak.
Dalam arahannya, AKBP Irwanto menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak tidak boleh disamakan dengan orang dewasa. Penanganan harus dilakukan secara humanis guna menghindari trauma psikologis yang mendalam.
”Anak adalah aset masa depan bangsa. Penanganan anak yang berurusan dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, humanis, dan mengedepankan pembinaan agar mereka tetap memiliki masa depan yang baik,” tegas Kapolres.
Melalui kolaborasi ini, Polres Kotamobagu dan UPTD PPA akan memperkuat mekanisme pendampingan yang melibatkan berbagai ahli.
Langkah ini merupakan wujud totalitas Polres Kotamobagu dalam memastikan tidak adanya pelanggaran hak anak selama proses hukum berlangsung. Sinergi yang solid antarinstansi diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif serta mencegah terjadinya diskriminasi terhadap anak di mata hukum.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap isu kekerasan anak. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan potensi kekerasan atau permasalahan hukum sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Kotamobagu.

