Polresta Manado Amankan Terduga Pengedar Psikotropika Ilegal di Singkil

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial ZA (48), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.19 WITA, di Jalan R.E. Martadinata VII, Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi psikotropika di wilayah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Saat digeledah, dari tangan ZA ditemukan 10 tablet Hexymer jenis Trihexiphenidyl 2mg. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik pelaku, yang menghasilkan temuan 68 tablet Atarax Alprazolam dan 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah ZA juga mengungkap 40 tablet tambahan Atarax Alprazolam serta 20 tablet Zyprax Alprazolam. Pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 108 tablet Atarax Alprazolam, 20 tablet Zyprax Alprazolam, 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg, 10 tablet Hexymer Trihexiphenidyl 2mg, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *